JAKARTA, ICONONLINE.ID – Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap delapan kasus tindak pidana selama periode Mei 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap enam tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian dengan kekerasan (curas).

Kapolres Metro Jakarta Utara, Erick Frendriz, menegaskan pihaknya berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Selama bulan Mei 2026, kami berhasil mengungkap delapan kasus dengan enam orang tersangka. Masih ada beberapa pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan saat ini terus kami kejar,” ujar Erick saat konferensi pers di Lobby Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (19/5/2026).

Menurut Erick, sejumlah barang bukti berupa kendaraan bermotor hasil curian turut diamankan. Empat unit sepeda motor telah berhasil diidentifikasi dan dikembalikan kepada pemiliknya, sementara beberapa kendaraan lainnya masih dalam proses pengembangan guna menelusuri jaringan penadah.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di lokasi yang terpantau CCTV, serta memperkuat sistem keamanan lingkungan melalui ronda malam dan portal kawasan.

“Jika terjadi tindak kejahatan atau kehilangan kendaraan, segera laporkan melalui layanan darurat 110 agar petugas dapat bergerak cepat,” katanya.

Modus Beragam, Pelaku Mengaku Anggota Polisi

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Awaludin Kanur, menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait curanmor, curat, dan curas.