JAKARTA, ICONONLINE.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus penganiayaan, pelemparan bom molotov, dan penyalahgunaan senjata tajam yang terjadi di kawasan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka, sementara satu pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Bima Sakti Pria Laksana, S.I.K., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari tiga laporan polisi yang diterima pada 22 hingga 26 Juni 2026 terkait dugaan penganiayaan, perusakan, dan perbuatan yang membahayakan keselamatan umum.
"Peristiwa bermula pada Minggu malam, 21 Juni 2026, ketika tersangka berinisial H bertemu mantan istrinya, AB, untuk melakukan mediasi terkait hak asuh anak. Namun mediasi tidak mencapai kesepakatan," ujar AKP Bima Sakti Pria Laksana, Senin (29/6/2026).
Menurutnya, mediasi kembali dilakukan pada Senin dini hari sekitar pukul 01.00 WIB dengan disaksikan Ketua RT setempat. Namun situasi kembali memanas hingga tersangka H diduga melakukan pemukulan dan penendangan terhadap korban AB.
Saat korban meninggalkan lokasi, tersangka kembali mengejar dan memukul korban menggunakan batu sebelum akhirnya berhasil dilerai oleh petugas Linmas.
Konflik kemudian berlanjut pada pukul 06.00 WIB. Tersangka H bersama MT dan seorang pelaku berinisial D yang kini masih buron diduga bersepakat melakukan penyerangan terhadap seorang pria berinisial H.
Polisi mengungkapkan, para pelaku merakit dua bom molotov di area pembuangan sampah, sementara MT membawa sebilah celurit.
Sekitar pukul 09.00 WIB, para pelaku mendatangi lokasi di Jalan Mandiri II, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja.
Namun saat hendak mengajak target berduel, salah satu bom molotov yang dilempar justru mengenai seorang perempuan berinisial RD beserta anaknya yang sedang melintas menggunakan sepeda motor.