Jakarta, ICONONLINE.ID – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bekas. Kini, masyarakat dapat melakukan perpanjangan STNK tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik lama. Kebijakan ini resmi diberlakukan di wilayah DKI Jakarta sebagai bentuk kemudahan administrasi bagi wajib pajak.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta mengumumkan adanya program keringanan tersebut guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
“Dalam rangka memberikan kemudahan kepada wajib pajak, Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan teknis pelayanan perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan yang lebih fleksibel, dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum,” demikian pernyataan resmi Bapenda.
Tak Perlu KTP Pemilik Lama
Kebijakan ini menjadi solusi atas kendala yang selama ini kerap dihadapi pemilik kendaraan bekas, yang sering kesulitan mengurus perpanjangan STNK karena tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya.
Program ini juga merupakan hasil koordinasi antara Pemprov DKI Jakarta dengan Korps Lalu Lintas Polri, khususnya melalui Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Dirregident).
Syarat dan Ketentuan
Meski tanpa KTP pemilik lama, terdapat beberapa ketentuan yang tetap harus dipenuhi oleh wajib pajak, antara lain:
Tetap dapat melakukan pengesahan atau perpanjangan pajak kendaraan tahunan (1 tahun)