JAKARTA – ICONONLINE.ID
Setelah sempat tidak memenuhi panggilan penyidik saat penetapan tersangka pada Mei lalu, DER, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Kota Administrasi Jakarta Timur tahun anggaran 2023-2024, akhirnya memenuhi panggilan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan langsung menjalani penahanan pada Selasa (9/6/2026).
Penahanan dilakukan usai penyidik memeriksa DER sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan fasilitas sarana produksi untuk program Penumbuhan Wirausaha Industri Baru melalui pengadaan mesin jahit Singer tipe M1155 dan Singer tipe M1255 pada tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-03/M.1.13/Fd.2/06/2026 tertanggal 9 Juni 2026, tersangka DER ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Pondok Bambu sejak 9 Juni hingga 28 Juni 2026 guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penahanan ini sekaligus melengkapi proses hukum terhadap tiga tersangka yang sebelumnya telah diumumkan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada 18 Mei 2026. Selain DER, dua tersangka lainnya adalah IRM selaku Direktur PT SCS sebagai penyedia mesin jahit, serta PAR selaku Pejabat Pembuat Komitmen tahun anggaran 2022.
Dalam penyelidikannya, Kejari Jakarta Timur menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan mesin jahit yang diperuntukkan bagi masyarakat penerima manfaat program penumbuhan wirausaha industri baru di wilayah Jakarta Timur. Program tersebut dijalankan melalui pengadaan ratusan unit mesin jahit menggunakan mekanisme E-Purchasing melalui Katalog Elektronik (E-Katalog).
Berdasarkan data yang dihimpun penyidik, pada tahun 2022 Sudin PPKUKM Jakarta Timur mengadakan 800 unit mesin jahit Singer tipe M1155 dengan nilai anggaran Rp2,72 miliar. Selanjutnya pada tahun 2023 dilakukan pengadaan 800 unit mesin jahit Singer tipe M1255 dengan nilai Rp3,28 miliar, sedangkan pada tahun 2024 kembali diadakan 800 unit mesin jahit tipe yang sama dengan nilai mencapai Rp3,05 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menduga terjadi penyimpangan pada tahap perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan. Dokumen spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) diduga disusun menggunakan data yang berasal dari pihak penyedia sehingga tidak mencerminkan prinsip independensi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya perubahan spesifikasi teknis yang diduga tidak disertai kajian dan justifikasi yang memadai. Kondisi tersebut diduga menjadi salah satu faktor terjadinya kemahalan harga atau mark up dalam pengadaan mesin jahit selama tiga tahun anggaran berturut-turut.