Bandung, ICONONLINE.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 420/Kep.207-Disdik/2026 yang ditandatangani pada 24 April 2026.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa juknis SPMB disusun sebagai pedoman pelaksanaan penerimaan murid baru agar berjalan objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.

Pemprov Jawa Barat menyebut sistem penerimaan murid baru tahun 2026 merupakan hasil evaluasi dan penyempurnaan dari sistem sebelumnya guna memperluas akses pendidikan yang lebih adil bagi masyarakat.

“SPMB bertujuan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili, meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu, murid berkebutuhan khusus dan/atau penyandang disabilitas,” demikian isi dokumen juknis tersebut.

Empat Jalur Penerimaan SPMB 2026

Dalam aturan terbaru, penerimaan murid baru dibagi ke dalam empat jalur utama, yakni:

  1. Jalur Domisili
  2. Jalur Afirmasi
  3. Jalur Prestasi
  4. Jalur Mutasi

Kuota SPMB SMA Negeri 2026/2027