JAKARTA, ICONONLINE.ID – Pemerintah resmi mempersempit kriteria wajib pajak yang berhak memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026.

Kebijakan tersebut mengubah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 yang sebelumnya memberikan fasilitas PPh Final UMKM kepada berbagai jenis badan usaha.

Dalam aturan sebelumnya, fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha seperti koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas (PT), dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Namun melalui PP 20 Tahun 2026, pemerintah membatasi penerima fasilitas tersebut hanya kepada tiga kelompok wajib pajak.

Hanya Tiga Kelompok yang Berhak

Berdasarkan perubahan Pasal 57 ayat (1), fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen kini hanya berlaku bagi:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi;

    Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Perorangan (PT Perorangan) yang didirikan oleh satu orang;

    Koperasi.