JAKARTA, ICONONLINE.ID – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang menetapkan dan menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pada Rabu (3/6/2026), Kejaksaan Agung juga mengumumkan penetapan tersangka terhadap eks pimpinan BGN dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG tahun 2025–2026.

Ketua PBHI Jakarta, Muhamad Ridwan Ristomoyo, menilai penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional menjadi langkah penting untuk menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara, khususnya pada program yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

“PBHI Jakarta mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang bertindak tegas dalam mengusut dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional. Setiap rupiah anggaran negara harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak,” ujar Ridwan dalam keterangan tertulis.

Menurut PBHI Jakarta, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya berdampak pada potensi kerugian negara, tetapi juga menyangkut tujuan utama program dalam mendukung pemenuhan gizi peserta didik.

“Kasus ini tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan kerugian negara. Lebih dari itu, ini merupakan pengkhianatan terhadap hak-hak jutaan siswa yang menjadi penerima manfaat program,” tegas Ridwan.

PBHI Jakarta menilai pengungkapan kasus tersebut perlu menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Program MBG, mulai dari perencanaan, pengadaan barang dan jasa, distribusi anggaran, sistem pengawasan, hingga mekanisme pertanggungjawaban di seluruh tingkatan pelaksanaan.

Lembaga tersebut juga mendorong pemerintah membuka hasil evaluasi dan audit pelaksanaan program secara transparan agar publik memperoleh kepastian mengenai pengelolaan anggaran dan efektivitas program.

“Kami mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh dan independen terhadap pelaksanaan MBG. Program yang menyangkut hak dasar anak dan menggunakan anggaran publik dalam jumlah besar harus memiliki sistem pengawasan yang kuat, transparan, dan dapat diakses masyarakat,” lanjut Ridwan.