Jakarta, ICONONLINE.ID – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan pentingnya perlindungan karya jurnalistik di tengah pesatnya disrupsi teknologi digital. Pemerintah menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta dapat dirampungkan pada tahun 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Supratman usai mengikuti diskusi bersama insan pers di Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).

Menurutnya, perkembangan teknologi digital tidak dapat dihindari karena membawa kemudahan dalam penyebaran informasi. Namun, ia mengingatkan bahwa kemajuan tersebut tidak boleh mengancam keberlangsungan industri media.

“Kita berhadapan dengan disrupsi teknologi yang luar biasa. Di satu sisi mempercepat arus informasi, tetapi di sisi lain kita berharap kehadirannya memberi manfaat ekonomi bagi industri media, bukan justru mematikannya,” ujar Supratman.

Ia menegaskan pemerintah berkomitmen menciptakan keseimbangan antara kemajuan teknologi dan keberlanjutan industri media. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang kuat agar karya jurnalistik memiliki perlindungan hukum sekaligus nilai ekonomi yang jelas.

Dalam pertemuan tersebut, Supratman mengaku telah menerima berbagai masukan dari perwakilan insan pers terkait penguatan perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta. Dialog dengan para pemangku kepentingan akan terus dilakukan untuk merumuskan norma yang tepat.

“Kami akan mengundang secara formal untuk berdialog dan merumuskan norma agar karya jurnalistik bisa masuk dalam Undang-Undang Hak Cipta,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa pembahasan hak cipta tidak hanya menyangkut industri pers, tetapi juga sektor lain seperti musik dan karya kreatif. Meski demikian, perlindungan karya jurnalistik tetap menjadi perhatian utama dalam penyusunan regulasi tersebut.

Menurut Supratman, keberlangsungan industri media sangat bergantung pada perlindungan terhadap karya jurnalistik. Ia mengingatkan banyak pihak menggantungkan hidup pada sektor ini, sehingga keberlanjutannya harus dijaga.