JAKARTA, ICONONLINE.ID – DPC LSM Garda Perjuangan Rakyat Untuk Keadilan dan Kemakmuran (GPRUKK) Bogor Raya secara resmi mengajukan permohonan kepada Presiden Republik Indonesia untuk membentuk Tim Investigasi Terpadu Nasional guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang disebut melibatkan PT RUC Cementation Indonesia dan PT Redpath Mining Services Indonesia di kawasan pertambangan PT Freeport Indonesia, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat bernomor A.002/P/LSM-GPRUKK/DPC-BGR/VI/2026 tertanggal 22 Juni 2026 dan ditembuskan kepada sejumlah kementerian serta lembaga terkait, antara lain Kapolri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, dan instansi lainnya.
Ketua DPC LSM GPRUKK Bogor Raya, Dedi Setiabudi, bersama Sekretaris Irsyad Shemav Philliang, menyampaikan bahwa terdapat sejumlah hal yang menurut mereka perlu mendapatkan perhatian dan investigasi dari pemerintah pusat.
Salah satu poin yang disampaikan dalam pengaduan tersebut adalah dugaan penggunaan sekitar 120 tenaga kerja asing (TKA) yang disebut masih menggunakan izin perusahaan sebelumnya setelah perubahan status perusahaan dari PT RUC Cementation Indonesia menjadi PT Redpath Mining Services Indonesia.
Selain itu, GPRUKK juga menyoroti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang disebut berkaitan dengan penerapan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan outsourcing berkepanjangan pada kegiatan inti pertambangan yang dinilai berpotensi berdampak terhadap hak-hak pekerja nasional.
Di sektor keselamatan kerja, organisasi tersebut turut meminta dilakukan investigasi independen terkait insiden longsor lumpur di area tambang bawah tanah (Underground/UG) yang sebelumnya dilaporkan menimbulkan korban jiwa.
Tak hanya itu, GPRUKK juga meminta adanya audit terhadap dugaan pelanggaran perpajakan yang menurut mereka berkaitan dengan restrukturisasi perusahaan dan transaksi korporasi yang berpotensi berdampak terhadap penerimaan negara.
“Kami meminta Presiden menginstruksikan pembentukan Tim Investigasi Terpadu Nasional yang melibatkan Kementerian ESDM, Kementerian Ketenagakerjaan, Ditjen Pajak, Imigrasi, Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan instansi terkait lainnya untuk melakukan audit serta investigasi secara menyeluruh,” ujar Dedi Setiabudi dan Irsyad Shemav Philliang usai menyerahkan surat pengaduan di Sekretariat Negara.
Menurut GPRUKK, pengajuan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penegakan hukum, perlindungan tenaga kerja nasional, penguatan tata kelola sumber daya alam, serta menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan sektor pertambangan nasional.