BOGOR, ICONONLINE.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong melaksanakan sosialisasi layanan hak integrasi dan layanan administrasi registrasi secara langsung kepada warga binaan di blok hunian, Rabu (1/7/2026). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai hak dan kewajiban warga binaan selama menjalani masa pidana, sekaligus memastikan seluruh informasi layanan diterima secara benar, transparan, dan akuntabel.
Sosialisasi tersebut dihadiri Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat), Kepala Subseksi Registrasi, serta jajaran staf Bimkemaswat dan Registrasi Lapas Kelas IIA Cibinong.
Dalam kegiatan itu, petugas memberikan penjelasan secara langsung mengenai berbagai layanan pemasyarakatan sekaligus membuka sesi tanya jawab agar warga binaan memahami seluruh tahapan pengurusan hak integrasi maupun layanan administrasi registrasi.
Materi yang disampaikan meliputi hak integrasi seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB), serta layanan administrasi registrasi seperti remisi, pencatatan masa pidana (roll vonis), dan berbagai pelayanan administratif lainnya.
Kepala Subseksi Bimkemaswat Lapas Cibinong, Ricky Robby Rizkiawan, menegaskan bahwa seluruh layanan hak integrasi maupun pemberian remisi tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.
"Kami tegaskan kepada seluruh warga binaan bahwa seluruh proses pengurusan hak integrasi maupun pemberian remisi dilaksanakan secara gratis. Jangan percaya apabila ada pihak yang menjanjikan percepatan atau meminta imbalan dalam bentuk apa pun. Seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan dan berdasarkan hasil pembinaan yang dijalani oleh warga binaan," tegas Robby.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap warga binaan wajib mengikuti seluruh program pembinaan, menjaga ketertiban, serta tidak melakukan pelanggaran disiplin selama menjalani masa pidana. Kepatuhan terhadap tata tertib dan keaktifan mengikuti pembinaan menjadi salah satu syarat utama dalam memperoleh hak integrasi maupun hak-hak lainnya.
Salah seorang warga binaan berinisial TA mengaku memperoleh pemahaman yang lebih baik setelah mengikuti sosialisasi tersebut.
"Melalui sosialisasi ini kami jadi lebih paham mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh hak integrasi dan remisi. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus mengikuti pembinaan dan menaati seluruh peraturan yang berlaku di Lapas," ungkapnya.