JAKARTA, ICONONLINE.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi importasi barang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Kedua belas ASN yang diperiksa berasal dari sejumlah seksi intelijen kepabeanan dan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Mereka di antaranya Akhmad Zulfan Rosadi, Nico Ahmad Affandy, Neta Akbardani, Welvianus, Harry Perdana Lang, Aulia Elang Willmania, M. Wildan Adhitama, Grenaldo Ferdinan Butar-Butar, Salisa Asmoaji, M. Ikram, Yogasidi, dan Farid Agung Kurniawan.
Namun demikian, KPK belum mengungkap materi pemeriksaan yang didalami dari para saksi tersebut.
KPK Sudah Tetapkan Tujuh Tersangka
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka dari unsur Bea dan Cukai serta pihak swasta.
Mereka yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, dan Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.