PURWOKERTO - ICONONLINE.ID
Kasus dugaan penipuan dan praktik kredit yang memberatkan para pensiunan di Bank Mandiri Taspen (Mantap) Kantor Cabang Purwokerto terus bertambah.
Hingga Senin (01/06/2026), jumlah korban yang melapor ke posko pengaduan Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto dilaporkan melonjak tajam.
Data dari Posko Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto mencatat sedikitnya 30 orang pensiunan yang mayoritas merupakan mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan purnawirawan TNI/Polri dari wilayah Banyumas Raya telah resmi mengadu.
Total kerugian sementara ditaksir telah menembus angka Rp2 miliar lebih.
Kuasa hukum para korban, H. Djoko Susanto, SH, mengungkapkan bahwa gelombang laporan terus berdatangan dalam beberapa pekan terakhir setelah posko resmi dibuka.
"Korban terus berjatuhan. Hari ini saja ada 16 orang baru yang datang meminta pendampingan hukum. Jika diakumulasikan dengan data sebelumnya, total sudah ada 30 korban dengan kerugian di atas Rp2 miliar," ujar Djoko kepada awak media.
Uang Pensiun Diduga Mengalir ke Bisnis Pribadi Oknum
Menurut penjelasan Djoko, para korban awalnya terbujuk untuk bertransaksi dan menyerahkan sejumlah uang kepada oknum berinisial D (yang belakangan diidentifikasi sebagai NHS). Aksi tersebut dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif berstatus sebagai karyawan di Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto.