JAKARTA - ICONONLINE.ID

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) DKI Cornelia Agatha dan Wakil Ketua Komnas PA DKI Jakarta, Hagistio Pradika berjanji akan mengawal proses hukum kasus MWP, bocah berusia 6 tahun, korban perundungan (bullying) yang dilakukan ALR, 17 tahun, dan, RM, 13 tahun. 

MWP menjadi korban perundungan hingga tersetrum listrik di Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat, Minggu, 7 Juni 2026.

"Saat ini sulit membedakan antara kenakalan remaja dan kriminalitas. Pekan depan, kami akan berkunjung ke Polres Jakarta Pusat untuk mengawal kasus ini. Kami belum bisa menjelaskan lebih lanjut," jelas Cornelia Agatha kepada wartawan di Jalan Anyer, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 13 Juni 2026.

Hal yang terpenting saat ini, kata Cornelia, adalah memulihkan kondisi psikologis korban yang saat ini masih mengalami trauma psikis, demam, dan menangis saat tidur. 

"Dan, yang tidak kalah penting adalah memperjuangkan apa saja hak-hak korban. Kehadiran kami ke rumah korban hari ini adalah memulai memberikan pendampingan kepada korban," jelas Cornelia. 

Selain itu, Komnas PA DKI juga mempertanyakan masalah keamanan di Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat. Pertanyaan itu mencuat lantaran ada arus listrik yang menyetrum korban dan lokasi yang tidak aman karena menjadi tempat perundungan.

"Penting bagi kami untuk melakukan koordinasi dengan pihak pengelola Taman Kramat Pulo. Sebab, lokasi bermain anak tidak safety dan tidak ramah anak. Perlu edukasi juga tentang pola asuh anak yang baik sehingga anak jangan menjadi pelaku perundungan," jelas Cornelia.