Jakarta- ICONONLINE.ID

Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jakarta kembali melakukan penyegaran organisasi melalui pelantikan tiga Hakim Tinggi dan sejumlah Ketua Pengadilan Agama (PA) di wilayah hukum DKI Jakarta, Rabu (20/5/2026). Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memperkuat reformasi birokrasi serta meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

Tiga Hakim Tinggi yang resmi dilantik yakni Drs. Hikmat Mulyana, M.H., Drs. Taufik, S.H., M.H., dan Dr. M. Zakaria, M.H.. Selain itu, PTA Jakarta juga mengambil sumpah jabatan dan melantik sejumlah Ketua Pengadilan Agama di lima wilayah kota administrasi Jakarta.

Pejabat yang dilantik antara lain Dra. Siti Salbiah, S.H., M.S.I. sebagai Ketua PA Jakarta Selatan, Muhamad Shalahudin Hamdayani, S.H., M.A. sebagai Ketua PA Jakarta Barat, Dr. Sugiri Permana, S.Ag. sebagai Ketua PA Jakarta Timur, Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H. sebagai Ketua PA Jakarta Pusat, serta Dr. Khoiriyah Roihan, S.Ag., M.H..

Acara berlangsung khidmat dengan dihadiri hakim tinggi, pejabat struktural, aparatur peradilan, hingga tamu undangan dari berbagai daerah. Pelantikan tersebut menjadi bagian dari penguatan sistem peradilan agama agar semakin profesional, modern, dan transparan.

Ketua PA Jakarta Pusat yang baru dilantik, Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H., menyampaikan rasa syukur atas amanah yang diberikan kepadanya. Ia berharap dapat memberikan kontribusi terbaik dalam mendukung visi Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dalam sambutannya, Aliyuddin juga menceritakan perjalanan pengabdiannya sejak tahun 1999 di berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Belitung, Lubuklinggau, Sekayu, Aceh Tenggara, Jambi, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Bangka hingga Palembang.

“Pengalaman bertugas di berbagai wilayah menjadi bekal penting bagi kami untuk menjalankan amanah baru di Jakarta Pusat. Kami mohon arahan dan dukungan dari seluruh keluarga besar PTA Jakarta,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua PTA Jakarta, Dr. Muhammad Abduh Sulaeman, S.H., M.H., menegaskan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas peradilan.