JAKARTA, ICONONLINE.ID — Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mulai melakukan uji coba terbatas penegakan hukum berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menangani kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengatakan uji coba tersebut telah berjalan sejak Januari 2026 sebagai bagian dari pelaksanaan Rencana Aksi Nasional (RAN) Penanganan Kendaraan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan.

Menurut Aan, langkah tersebut merupakan bagian dari penguatan sistem logistik nasional yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.

“Rencana aksi ini disusun sebagai upaya komprehensif pemerintah untuk meningkatkan keselamatan transportasi, menekan kerusakan infrastruktur jalan, dan memperkuat daya saing sistem logistik nasional,” ujar Aan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Uji coba terbatas ETLE dilakukan di tiga Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) berbasis Weigh In Motion (WIM), yakni UPPKB Kertapati, Talang Kelapa, dan Balonggandu.

Melalui sistem tersebut, pengawasan kendaraan angkutan barang dilakukan secara elektronik, mulai dari pencatatan pelanggaran hingga tindak lanjut penegakan hukum.

Aan mengungkapkan, hingga 11 Mei 2026 tercatat sebanyak 98.983 pelanggaran kendaraan angkutan barang.

Provinsi Sumatera Selatan menjadi wilayah dengan jumlah pelanggaran tertinggi, yakni mencapai 71.402 pelanggaran atau sekitar 73 persen dari total pelanggaran nasional. Posisi berikutnya ditempati Jawa Barat dengan 10.347 pelanggaran atau 11 persen, disusul wilayah Jabodetabek sebanyak 6.199 pelanggaran atau 6 persen.

“Sisanya berasal dari berbagai wilayah lain di Indonesia,” jelas Aan.