JAKARTA, ICONONLINE.ID – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, suap, gratifikasi, hingga penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.

Ketiga tersangka tersebut yakni Dwi Purwantoro selaku Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU periode Juli 2025 hingga Januari 2026, kemudian RS selaku Sekretaris Ditjen Cipta Karya Kementerian PU, serta AS yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam keterangannya, Kejati Jakarta menyebut Dwi Purwantoro diduga melakukan pemerasan dan menerima suap maupun gratifikasi terkait sejumlah proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.

“Peranan tersangka Sdr. DP selaku Direktur Jenderal Sumber Daya Air adalah melakukan pemerasan dan/atau menerima suap dan/atau gratifikasi berupa uang tunai sebesar lebih dari Rp2 miliar dan dua unit mobil mewah berupa CRV dan Innova Zenix dari beberapa BUMN karya dan pihak swasta terkait beberapa proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air,” tulis Kejati Jakarta dalam siaran persnya, Jumat (22/5/2026).

Sementara itu, RS dan AS diduga bersama-sama melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya periode 2023 hingga 2024 yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp16 miliar.

“Sedangkan peranan Sdr. RS dan Sdr. AS telah secara bersama-sama melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar,” lanjut keterangan tersebut.

Terhadap Dwi Purwantoro, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a subsidiair Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B ayat (1) dan (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta sejumlah ketentuan dalam KUHP terbaru.

Sedangkan RS dan AS disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 junto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah menyita dua unit mobil mewah serta sejumlah uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat.