KOTABARU, ICONONLINE.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru menunjukkan komitmen nyata dalam penyelamatan aset negara. Melalui Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejari Kotabaru resmi mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.513.082.500 terkait kasus tindak pidana korupsi atas nama terpidana Selvie Metty.

Proses pengembalian dana fantastis tersebut diserahkan langsung kepada pihak PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dalam acara press release yang digelar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru pada Selasa (19/5/2026) pukul 10.00 WITA.

Komitmen Pemulihan Aset Negara

Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Taruli Phalti Patuan, menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi tidak hanya fokus pada hukuman pidana badan bagi pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian finansial yang dialami negara atau instansi terkait.

Pengembalian kerugian negara ini menjadi bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kotabaru dalam penegakan hukum sekaligus pemulihan keuangan negara,” ujar Taruli Phalti Patuan di hadapan awak media.

Total dana yang berhasil diselamatkan dan dikembalikan ke kas negara melalui BRI mencapai lebih dari Rp6,5 miliar. Langkah ini menjadi salah satu capaian signifikan Kejari Kotabaru dalam hal pemulihan aset (asset recovery) sepanjang tahun ini.

Optimalisasi Pemberantasan Korupsi di Kotabaru

Kasus yang menjerat terpidana Selvie Metty ini menjadi sorotan publik. Dengan selesainya proses pengembalian dana ini, Kejari Kotabaru membuktikan bahwa eksekusi putusan pengadilan dilakukan secara tuntas hingga ke pengembalian materiil.

Ke depan, pihak Kejari Kotabaru menegaskan akan terus mengoptimalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya. Fokus utama kejaksaan akan tetap berjalan beriringan:

Halaman: