JAKARTA, ICONONLINE.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit di lingkungan Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Kota Administrasi Jakarta Timur tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Kasus tersebut berkaitan dengan program penyediaan fasilitas sarana produksi untuk penumbuhan wirausaha industri baru melalui pengadaan mesin jahit merek Singer tipe M1155 dan M1255.

Tiga tersangka yang ditetapkan yakni IRM selaku Direktur PT SCS sebagai penyedia pengadaan mesin jahit tahun 2022 hingga 2024, PAR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2022, serta DER yang menjabat PPK pada tahun 2023 dan 2024.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur pada Minggu, 18 Mei 2026, setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi, meminta keterangan ahli, melakukan penggeledahan, serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status tiga orang saksi menjadi tersangka,” demikian keterangan resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Berdasarkan kronologi perkara, Sudin PPKUKM Jakarta Timur diketahui menganggarkan pengadaan mesin jahit selama tiga tahun berturut-turut melalui sistem E-Purchasing Katalog Elektronik atau E-Katalog.

Pada tahun 2022, dilakukan pengadaan sebanyak 800 unit mesin jahit Singer tipe M1155 dengan harga satuan Rp3,4 juta atau total Rp2,72 miliar. Selanjutnya pada tahun 2023 dilakukan pengadaan 800 unit mesin jahit Singer tipe M1255 dengan total nilai Rp3,28 miliar.

Sementara pada tahun 2024 kembali dilakukan pengadaan 800 unit mesin jahit Singer tipe M1255 dengan total anggaran mencapai Rp3,05 miliar.