JAKARTA, ICONONLINE.ID – Sebuah dokumen yang disebut sebagai surat instruksi internal Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penghentian kegiatan pengumpulan data dan keterangan mengenai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dikabarkan beredar di lingkungan aparat penegak hukum. Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Agung belum memberikan konfirmasi resmi mengenai keaslian dokumen maupun alasan penerbitannya.

Informasi tersebut diperoleh redaksi dari narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026 itu disebut ditandatangani Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, selaku penyidik.

Dalam dokumen tersebut, seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi di Indonesia diminta menghentikan kegiatan pengumpulan data maupun keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Instruksi itu juga disebut diteruskan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di wilayah masing-masing.

Apabila dokumen tersebut autentik, maka instruksi tersebut mengubah kebijakan sebelumnya. Pada 15 Juni 2026, melalui surat bernomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026, Kejaksaan Agung justru meminta jajaran Kejaksaan Tinggi melakukan inventarisasi serta menghimpun berbagai informasi mengenai pelaksanaan Program MBG di daerah.

Menurut narasumber, perubahan kebijakan tersebut menjadi perhatian karena terjadi dalam kurun waktu kurang dari satu bulan sejak instruksi pendataan pertama diterbitkan.

Namun demikian, dokumen yang beredar tidak menjelaskan alasan penghentian kegiatan pengumpulan data tersebut. Isi surat hanya memuat perintah administratif agar seluruh kegiatan pendataan dihentikan sampai terdapat arahan lebih lanjut.

Belum Ada Penjelasan Resmi