ICONONLINE.ID – Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Malaysia yang memperpanjang Program Repatriasi Migran (PRM) 2.0 hingga tahun 2027.

Kebijakan tersebut dinilai menjadi solusi kemanusiaan yang strategis bagi warga negara asing berstatus Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI), termasuk ribuan Warga Negara Indonesia (WNI), agar dapat kembali ke tanah air secara mandiri dan bermartabat.

Perpanjangan program itu juga memberikan kesempatan bagi pekerja migran tidak berdokumen untuk meninggalkan Malaysia secara sukarela dengan keringanan denda administratif sebelum batas waktu yang ditentukan.

Keputusan memperpanjang PRM 2.0 merupakan respons atas keberhasilan pelaksanaan program pada periode pertama yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 30 April 2026.

Dengan tambahan waktu tersebut, kelompok rentan yang belum sempat mengikuti program repatriasi mandiri diharapkan segera mengurus dokumen keimigrasian melalui prosedur resmi di Jabatan Imigresen Malaysia.

KBRI Kuala Lumpur menilai program tersebut menjadi peluang penting bagi WNI untuk memperbaiki status hukum mereka di Malaysia.

“Langkah perpanjangan ini merupakan kebijakan positif dan patut diapresiasi, mengingat masih ada WNI, khususnya kelompok rentan, yang belum sempat memanfaatkan skema repatriasi mandiri pada periode pertama,” tulis KBRI Kuala Lumpur dalam keterangan resminya, Jumat (8/5/2026).

PRM 2.0 sendiri merupakan inisiatif yang memfasilitasi pekerja migran tidak berdokumen untuk kembali ke negara asal tanpa melalui proses hukum yang berat, selama memenuhi ketentuan dari otoritas setempat.

Data KBRI mencatat sepanjang 19 Mei 2025 hingga 30 April 2026, sedikitnya 596 WNI di wilayah Kuala Lumpur telah difasilitasi dalam penerbitan check-out memo (COM) dan special pass.