JAKARTA, ICONONLINE.ID – Kasus dugaan perundungan yang dialami seorang siswa SMP berinisial RZM (14) di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, kini memasuki babak baru. Setelah proses penyelesaian di tingkat sekolah dan penanganan di daerah dinilai belum menemukan titik terang, keluarga korban membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional dengan menyampaikan pengaduan kepada DPR RI.

Langkah tersebut ditempuh sebagai upaya mencari keadilan sekaligus meminta fasilitasi mediasi agar seluruh pihak dapat memperoleh penyelesaian yang dinilai lebih objektif dan berimbang.

Menurut keterangan keluarga, peristiwa bermula dari dugaan tindakan perundungan yang dialami korban di lingkungan sekolah. Keluarga menyebut kejadian tersebut berdampak pada kondisi psikologis anak hingga harus menjalani pendampingan medis dan terapi dari psikiater.

Selain itu, korban disebut mengalami ketakutan untuk kembali menjalani aktivitas belajar di sekolah lamanya sehingga akhirnya diputuskan untuk berpindah sekolah sebagai bagian dari proses pemulihan.

Namun di tengah proses tersebut, persoalan berkembang menjadi proses hukum yang turut menyeret pihak keluarga korban. Orang tua korban menyebut ayah RZM yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilaporkan ke kepolisian oleh pihak orang tua terduga pelaku pada 20 November 2025 di wilayah hukum Banjarbaru.

Sebagai tindak lanjut, keluarga bersama tim kuasa hukum mengajukan surat pengaduan kepada DPR RI dan Komisi III DPR RI. Mereka juga melakukan komunikasi dengan perwakilan legislatif dari daerah pemilihan Kalimantan Selatan melalui tenaga ahli anggota dewan.

Kuasa hukum keluarga, M. Erik Nopit Suseno, mengatakan kedatangan mereka ke Gedung DPR RI bertujuan meminta dukungan fasilitasi mediasi.

“Kehadiran kami di Senayan DPR RI untuk mencari keadilan dan kami bersurat agar DPR dapat memfasilitasi proses mediasi,” ujar Erik usai mendatangi kompleks DPR RI di Senayan, Senin (8/6/2026).

Kuasa hukum lainnya, David Santosa atau yang akrab disapa Mister-D, menyampaikan pandangan bahwa keluarga kliennya merasa menghadapi tekanan melalui proses hukum yang berjalan.