JAKARTA, ICONONLINE.ID – Pengamat publik Saiful menyoroti penanganan kasus dugaan ekspor emas ilegal seberat 190 kilogram yang sebelumnya sempat diungkap dalam konferensi pers pihak Bea Cukai pada 27 April 2026.
Menurut Saiful, dalam konferensi pers tersebut telah dijelaskan bahwa proses ekspor emas itu diduga dilakukan secara ilegal. Karena itu, ia menilai aparat terkait seharusnya melakukan penanganan secara menyeluruh agar tidak memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Saiful menegaskan, langkah penindakan yang komprehensif diperlukan guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
“Pada saat konferensi pers di Bea Cukai tanggal 27 April kemarin sudah dijelaskan bahwa proses ekspornya dinilai ilegal. Maka dari itu seharusnya pihak Bea Cukai bisa melakukan tindakan secara komprehensif agar tidak menimbulkan pertanyaan di masyarakat,” ujar Saiful.
Ia juga menilai keterbukaan informasi kepada publik penting dilakukan agar masyarakat mengetahui perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk tindak lanjut terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Kasus dugaan ekspor emas ilegal ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena jumlah emas yang disebut mencapai 190 kilogram. Masyarakat pun menunggu kejelasan proses hukum serta langkah lanjutan dari aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Saiful berharap penanganan kasus tersebut dilakukan secara profesional dan transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan pengawasan ekspor-impor nasional.