Bogor, ICONONLINE.ID – Polsek Jonggol berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dan sabu di Perumahan Citra Elok, Desa Singajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jumat (17/4/2026).

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Jonggol, Hida Tjahjono, bersama jajaran Unit Reskrim setelah melakukan penyelidikan intensif selama kurang lebih satu minggu.

Kapolsek Jonggol, Kompol Hida Tjahjono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Berawal dari informasi masyarakat, kami lakukan pendalaman selama kurang lebih satu minggu. Hingga akhirnya kami mendapatkan informasi adanya pengiriman narkoba dalam jumlah besar,” ujar Hida Tjahjono.

Dua Pelaku Diamankan

Dalam penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 17.41 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni DD (22), warga Bekasi, dan RN (36), warga Desa Singajaya, Kecamatan Jonggol.

Kapolsek menegaskan, kedua pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan beserta sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang Bukti Lebih dari 1 Kg Ganja

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa: