JAKARTA, ICONONLINE.ID — Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan hasil denda administratif serta penguasaan kembali lahan kawasan hutan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kepada negara melalui Kementerian Keuangan, Rabu (13/5/2026).

Penyerahan dilakukan langsung kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran, Jakarta Selatan, dan disaksikan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Dalam kegiatan tersebut, Satgas PKH menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan sebesar Rp10,2 triliun serta pengembalian lahan kawasan hutan seluas 2,3 juta hektare kepada negara.

“Kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada negara melalui Kementerian Keuangan dengan total Rp10,2 triliun untuk disetorkan ke kas negara,” ujar ST Burhanuddin.

Menurutnya, hasil denda administratif tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung penerimaan negara, termasuk sektor pajak PBB maupun non-PBB.

Burhanuddin menegaskan, penyerahan tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk nyata penegakan hukum dalam upaya mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan.

“Tumpukan uang ini bukan sekadar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kolaboratif,” tegasnya.

Ia menambahkan, langkah Satgas PKH sejalan dengan semangat pemerintah dalam menjaga kekayaan alam agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat luas.

Dalam acara tersebut, uang senilai Rp10,2 triliun pecahan Rp100 ribu tampak ditata menyerupai piramida setinggi sekitar tiga meter di kedua sisi panggung acara. Sejumlah petugas keamanan juga terlihat berjaga di sekitar lokasi.