BOGOR, ICONONLINE.ID — Irawansyah mengajukan banding upaya administratif ke Pengadilan Tinggi Bandung setelah mengaku tidak memperoleh jawaban yang jelas atas keberatan yang sebelumnya disampaikan kepada Pengadilan Negeri Cibinong.

Hal tersebut disampaikan Irawansyah saat menjawab pertanyaan wartawan dalam pertemuan di kawasan Pakansari, Kabupaten Bogor.

Menurutnya, langkah banding administratif itu dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat 1, 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Banding diajukan kepada atasan pejabat yang menetapkan keputusan atau tindakan jika warga masyarakat tidak menerima penyelesaian tingkat keberatan,” ujar Irawansyah mengutip isi aturan tersebut.

Klaim Tidak Mendapat Jawaban dari PN Cibinong

Irawansyah menjelaskan, persoalan bermula ketika dirinya mencoba mengonfirmasi hasil upaya administratif yang sebelumnya telah dilayangkan pada 23 April 2026.

Pada 12 Mei 2026, sebelum masa libur panjang, ia mendatangi Pengadilan Negeri Cibinong dan bertemu dengan Panitera Muda Perdata.

Menurut keterangan yang diterimanya, pihak pengadilan disebut tidak dapat mengirimkan surat jawaban karena tidak mengetahui alamat dirinya.