JAKARTA, ICONONLINE.ID – Indonesia Police Watch (IPW) mengungkap adanya informasi mengenai pemeriksaan terhadap mantan Kapolda Kalimantan Barat, Pipit Rismanto, oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Informasi tersebut disebut berkaitan dengan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Quality Success Sejahtera (QSS) yang menyeret pengusaha tambang Sudianto.

Kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kejagung sebelumnya telah menetapkan Sudianto alias Aseng sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola IUP PT QSS di Kalimantan Barat periode 2017–2025.

Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan pihaknya memperoleh informasi mengenai adanya pemeriksaan terhadap eks Kapolda Kalbar di lingkungan Propam Mabes Polri.

“IPW mendapatkan informasi bahwa ada pemeriksaan terhadap eks Kapolda Kalbar oleh Propam Mabes Polri. Peristiwa ini menurut saya dikaitkan dengan ditangkapnya Sudianto alias Aseng, pengusaha yang melakukan penambangan bauksit di Kalimantan Barat,” ujar Sugeng, Jumat (5/6/2026).

Menurut Sugeng, berkembang berbagai isu di tengah masyarakat terkait aktivitas pertambangan yang dilakukan Aseng selama bertahun-tahun dan dugaan adanya pihak-pihak yang memberikan perlindungan terhadap kegiatan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut masih berupa isu yang harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan yang objektif.

“Sementara dari perkembangan tersebut ada isu bahwa Sudianto alias Aseng bebas melakukan aktivitas tersebut dan tidak ditindak. Namun ini masih sebatas isu,” katanya.

Sugeng juga mengingatkan bahwa setiap pemeriksaan yang dilakukan Propam Polri harus berlandaskan alat bukti yang kuat, bukan hanya berdasarkan pengakuan ataupun informasi yang berkembang di masyarakat.

Ia menduga penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berupaya mendalami kemungkinan adanya pihak-pihak yang diduga menjadi backing atau memberikan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan tersebut.

Meski demikian, Sugeng menilai pengakuan seseorang tidak cukup untuk menjerat pihak lain tanpa didukung alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.