JAKARTA, ICONONLINE.ID – Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, menjadi sorotan setelah disebut menerima uang suap sebesar SG$213.600 dalam perkara dugaan pemberian suap dan fasilitas dari Bos Blueray Cargo, John Field.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pemeriksaan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Orlando Hamonangan, di Pengadilan Tipikor, Rabu (20/5/2026).

Menanggapi hal itu, Kasubit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menyatakan pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Menurutnya, karena perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan, pihaknya juga menghormati independensi pengadilan.

Sorotan terhadap perkara itu turut memunculkan perhatian terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Djaka Budhi Utama di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Berdasarkan LHKPN periodik tahun 2025 yang dilaporkan pada 26 Februari 2026, Djaka tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp5.702.745.810 atau sekitar Rp5,7 miliar.

Dalam laporan tersebut, Djaka melaporkan kepemilikan aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp3.888.760.000.

Rinciannya, satu bidang tanah seluas 2.330 meter persegi di Tangerang Selatan dengan nilai Rp2.604.560.000, serta satu bidang tanah dan bangunan seluas 382 meter persegi/200 meter persegi di Bogor senilai Rp1.284.200.000.

Untuk kategori alat transportasi dan mesin, Djaka hanya melaporkan satu unit mobil Toyota Innova keluaran tahun 2021 senilai Rp250 juta yang diperoleh dari hasil sendiri.