JAKARTA, ICONONLINE.ID – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo, menyoroti masih rendahnya perhatian negara terhadap kesejahteraan guru di Indonesia. Menurutnya, pemerintah tidak memiliki alasan untuk mengabaikan nasib tenaga pendidik karena pendidikan dasar merupakan amanat konstitusi yang wajib dijalankan negara.

“Tidak ada alasan bagi negara dan pemerintah, karena pendidikan dasar adalah amanat konstitusi dan guru juga mandatori konstitusi. Kalau diabaikan artinya pelanggaran konstitusi,” ujar Firman Soebagyo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (28/5/2026).

Firman menjelaskan, secara konstitusional pemerintah memiliki kewajiban menjamin keberlangsungan pendidikan nasional, termasuk memastikan kesejahteraan guru dan tenaga pendidik.

Ia merujuk Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Selain itu, Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mengamanatkan negara untuk memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN maupun APBD guna memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Menurut Firman, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pendidikan merupakan sektor strategis yang harus mendapatkan perhatian serius dari negara.

Politisi Fraksi Partai Golkar itu juga mengingatkan bahwa Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Karena itu, kata Firman, kesejahteraan guru tidak bisa dipisahkan dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak-hak konstitusional warga negara.

“Kalau negara tidak menjamin kesejahteraan guru di pendidikan dasar, itu memang bisa disebut tidak memenuhi amanat konstitusi,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah III tersebut.