Bogor, ICONONLINE.ID – Personel Polsek Gunung Putri berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jumat (23/5/2026).
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran obat-obatan terlarang.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan empat orang yang diduga sebagai pengedar. Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti sebanyak 809 butir obat keras dari berbagai jenis yang diduga diedarkan tanpa izin resmi.
Saat ini, keempat pelaku telah diamankan di Mapolsek Gunung Putri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Aparat kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran obat ilegal tersebut.
Kapolsek Gunung Putri, Aulia Robby Kartika Putra, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk peredaran obat keras ilegal. Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan masyarakat yang peduli terhadap keamanan lingkungannya. Kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta melakukan langkah preventif guna mencegah peredaran obat-obatan terlarang yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.