JAKARTA, ICONONLINE.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akhirnya buka suara terkait dugaan kasus korupsi importasi barang yang menyeret nama Djaka Budi Utama.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Budi Prasetiyo menyusul munculnya nama Djaka dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara,” ujar Budi Prasetiyo, Kamis (7/5/2026).
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap importasi barang yang menjerat bos Blueray Cargo, John Field. Dalam dakwaan jaksa KPK, nama Djaka Budi disebut hadir dalam sebuah pertemuan antara sejumlah pejabat DJBC dengan para pengusaha kargo.
Pertemuan tersebut berlangsung di Hotel Borobudur Jakarta sekitar Juli 2025 dan diduga menjadi awal pengondisian jalur impor tertentu.
“Dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain Djaka Budi Utama, Rizal Fadillah, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar dengan pengusaha-pengusaha kargo,” demikian bunyi surat dakwaan jaksa KPK.
Dalam dakwaan tersebut, KPK mengungkap bahwa pada periode Juli 2025 hingga Januari 2026, John Field bersama pihak lain diduga memberikan uang senilai total Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada sejumlah pejabat DJBC.
Tak hanya uang tunai, jaksa juga mengungkap adanya pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah dengan nilai mencapai Rp1,845 miliar.
Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal Fadillah disebut menerima sekitar Rp2 miliar hampir di setiap penyerahan uang. Sementara Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono diduga menerima Rp1 miliar.