JAKARTA, ICONONLINE.ID – Menguatnya pengaruh militer dalam ruang sipil kembali menjadi sorotan dalam diskusi publik bertajuk Supremasi Sipil yang Melemah: Ancaman Militerisme terhadap Negara Hukum yang digelar di Jakarta Selatan, Senin (18/5/2026).

Diskusi tersebut menghadirkan sejumlah pembicara dari kalangan organisasi mahasiswa, akademisi, hingga lembaga bantuan hukum. Hadir dalam forum tersebut Ketua Cabang GMNI Jakarta Selatan Konstitusi Rauf, Direktur LBH Jakarta M. Fadhil Al Fathan, akademisi Deyanto, serta Direktur LKBHMI Cabang Jakarta Selatan Bima Putra.

Salah satu isu yang mengemuka dalam diskusi ialah dugaan melemahnya perlindungan negara terhadap masyarakat sipil yang menyuarakan kritik terhadap militerisme.

Direktur LKBHMI Cabang Jakarta Selatan, Bima Putra, mengatakan tema diskusi tersebut diangkat karena adanya persoalan serius terkait penegakan negara hukum di Indonesia.

“Kenapa kami membuat diskusi dengan tema seperti itu? Yang pertama, kami merasakan langsung bahwasannya negara kita yang mana pernah diatur oleh Pasal 1 Ayat 3, Indonesia negara hukum, tapi sampai detik ini itu tidak ada angin-angin keadilan mengenai negara hukum itu sendiri,” kata Bima.

Soroti Dugaan Kriminalisasi dan Yurisdiksi Peradilan

Dalam forum tersebut, Bima menyinggung kasus Andrie Yunus yang disebut mengalami kriminalisasi setelah menyampaikan aspirasi terkait militerisme melalui jalur hukum di Mahkamah Konstitusi.

“Kita ambil contoh, pertama, kasus Andrie Yunus yang di mana kita tahu beliau menyampaikan aspirasi dengan cara melakukan upaya hukum terhadap militerisme di Mahkamah Konstitusi. Lalu apa yang terjadi dengan beliau? Beliau mendapatkan tindakan kriminalisasi,” ujarnya.

Menurut Bima, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap warga sipil yang menggunakan jalur konstitusional untuk menyampaikan kritik.