BOGOR, ICONONLINE.ID – Penertiban parkir liar di kawasan Pemerintah Daerah (Pemda) Cibinong, Kabupaten Bogor, diwarnai aksi protes dari sejumlah pengendara motor, Jumat (22/5/2026). Para pengendara tidak terima setelah mendapati ban kendaraan mereka dikempesi oleh petugas.
Tindakan tersebut dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor sebagai langkah tegas untuk menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan di sepanjang sisi jalan kawasan Pemda Cibinong.
Meski rambu larangan parkir telah dipasang, masih banyak pengendara yang tetap memarkir kendaraan di lokasi terlarang.
Sejumlah pengendara sempat memprotes tindakan petugas karena merasa dirugikan. Namun petugas Dishub tetap melanjutkan operasi penertiban guna menciptakan ketertiban lalu lintas dan mengurangi kemacetan di kawasan tersebut.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, mengatakan sedikitnya 136 kendaraan roda dua ditindak dengan pengempesan ban dalam operasi tersebut.
Selain kendaraan roda dua, penindakan juga diberlakukan terhadap kendaraan roda empat yang kedapatan parkir sembarangan.
Menurut Dadang, pihaknya akan mengambil langkah yang lebih tegas apabila pelanggaran parkir liar masih terus ditemukan di kawasan Pemda Cibinong.
“Ke depan jika masih ditemukan kendaraan parkir liar, kami akan lakukan penggembokan kendaraan, penderekan, hingga berkoordinasi dengan Satlantas Polres Bogor untuk melakukan penilangan,” ujar Dadang Kosasih.
Dishub Kabupaten Bogor mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan parkir dan menggunakan lokasi parkir resmi yang telah disediakan demi menjaga ketertiban serta kenyamanan bersama.