JAKARTA, ICONONLINE.ID – Badan Gizi Nasional bersama Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Polri memperkuat koordinasi dengan Bareskrim Polri guna mengawal penanganan dugaan praktik ilegal jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dilaporkan terjadi di sejumlah daerah.

Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya mengatakan, sejumlah laporan dugaan penipuan terkait titik SPPG saat ini telah ditangani aparat kepolisian di beberapa wilayah.

“Pada beberapa laporan polisi yang sekarang sedang ditangani, yang pertama di Polda Jawa Barat, kemudian saya juga koordinasi dengan Polresta Barelang dan juga dengan Polres Lombok Timur. Bahkan semakin hari banyak informasi yang saya dapatkan tentang korban-korban oknum tersebut,” ujar Sony Sonjaya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026).

Sony menjelaskan, para pelaku diduga menggunakan berbagai modus untuk meyakinkan calon korban. Salah satunya dengan mengaku sebagai pejabat BGN atau memiliki kedekatan dengan pejabat BGN.

Mereka kemudian menawarkan bantuan memperoleh titik SPPG dengan meminta sejumlah uang kepada calon mitra program MBG.

Menurutnya, BGN akan terus berkoordinasi dengan Polri agar seluruh laporan masyarakat dapat diproses secara hukum dan pelaku yang mencoreng program pemerintah tersebut dapat diungkap.

“Oleh karena itu, saya perlu mengambil langkah berkoordinasi dengan Satgas MBG Polri. Diharapkan mampu menginformasikan dan meminta kepada jajaran Polres membantu menerima laporan-laporan tersebut, kemudian memproses, dan mudah-mudahan juga bisa mengungkap siapa sebetulnya di balik mereka yang memanfaatkan dan mencoreng program ini,” katanya.

Kasatgas MBG Polri, Nurworo Danang menegaskan pihaknya mendukung penuh langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan Program Makan Bergizi Gratis untuk kepentingan pribadi.

“Satgas MBG dalam hal ini mewakili Polri mendukung penuh dalam rangka penegakan hukum bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan program MBG ini, mengambil keuntungan dengan cara-cara yang menyimpang ataupun melanggar hukum,” ujar Nurworo.