JAKARTA, ICONONLINE.ID – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita fasilitas pabrik pemurnian emas milik PT Simba Jaya Utama (SJU) yang berlokasi di Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan tindakan penyitaan telah dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 563/Pen.Pid.B-SITA/2026/PN Sda tertanggal 9 Juni 2026.
“Pada hari ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah melaksanakan penyitaan terhadap sarana dan prasarana yang digunakan oleh PT SJU untuk mengolah atau memurnikan emas yang diduga berasal dari pertambangan emas tanpa izin,” ujar Ade.
Penyidik menyita berbagai fasilitas yang diduga digunakan dalam operasional pemurnian emas, mulai dari mesin produksi, peralatan pengolahan, hingga bangunan kantor dan area pabrik milik perusahaan.
Menurut Ade, seluruh mesin yang digunakan sejak tahap awal proses pemurnian hingga tahap pelabelan produk turut menjadi objek penyitaan.
Dalam perkembangan perkara, penyidik juga menetapkan dua petinggi perusahaan sebagai tersangka, yakni DHB dan VC yang menjabat sebagai direktur di PT Simba Jaya Utama.
Untuk kepentingan penyidikan, Polri telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi guna melakukan pencegahan terhadap kedua tersangka agar tidak bepergian ke luar negeri.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan tindak pidana penadahan hasil tambang ilegal yang sebelumnya terungkap di sejumlah wilayah, antara lain Kalimantan Barat dan Papua Barat.
Dalam perkara sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka yakni TW, DW, dan BSW yang diketahui mengelola PT Semar Permata Emas Mulia.