JAKARTA, ICONONLINE.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyerobotan tanah. Warga diminta proaktif menjaga asetnya, baik secara fisik maupun melalui penguatan aspek legalitas.
Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian menegaskan bahwa kepastian hukum atas tanah merupakan langkah utama dalam mencegah sengketa.
“Selain menjaga secara fisik, penguatan aspek legalitas menjadi kunci utama untuk melindungi hak kepemilikan tanah,” ujar Shamy dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).
Ia menekankan pentingnya memastikan batas tanah yang jelas serta kepemilikan sertipikat resmi sebagai bukti hukum yang sah.
“Biar tanah tidak diserobot orang, yang paling penting adalah memastikan batas tanah jelas dan memiliki sertipikat sebagai bukti hukum yang kuat,” tegasnya.
Menurutnya, pemasangan tanda batas permanen seperti beton, kayu, atau besi sangat dianjurkan. Selain itu, pelibatan pemilik lahan yang berbatasan saat penentuan batas juga penting guna menghindari potensi konflik di kemudian hari.
“Kalau batas tanah tidak jelas, ini yang sering memicu konflik. Maka pemasangan patok dan kesepakatan dengan tetangga menjadi langkah dasar yang tidak boleh diabaikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Shamy menegaskan bahwa sertipikat tanah yang diterbitkan ATR/BPN memiliki kekuatan hukum yang sah dan menjadi perlindungan utama dalam menghadapi potensi sengketa.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membiarkan tanah dalam kondisi kosong tanpa pengawasan. Tanah yang tidak terurus dinilai lebih rentan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.