Bogor, ICONONLINE.ID – Atas arahan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Klapanunggal melakukan penyegelan lokasi pembuangan sampah liar di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, Rabu (8/4/2026).

Langkah ini menjadi bukti komitmen Pemkab Bogor dalam menjaga kebersihan lingkungan sekaligus mencegah dampak negatif dari aktivitas pembuangan sampah ilegal yang berpotensi mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat.

Penyegelan dilakukan melalui pemasangan tanda penghentian kegiatan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DLH Kabupaten Bogor. Lokasi tersebut diduga telah lama digunakan sebagai tempat pengolahan dan pembuangan sampah tanpa izin.

Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLH Kabupaten Bogor, Agus Budi, menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Bupati.

“Alhamdulillah pada hari ini sekitar pukul 12.00 WIB, kami telah selesai melaksanakan pemasangan tanda penghentian kegiatan oleh PPNS terkait pengolahan sampah ilegal di Desa Kembang Kuning,” ujarnya.

Agus menjelaskan, pihak DLH sempat mencoba menemui pengelola lokasi, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Selanjutnya, penanganan akan dilanjutkan melalui mekanisme penegakan hukum.

“Kemungkinan akan ada pemanggilan dari tim penegakan hukum (Gakkum) DLH untuk menindaklanjuti hal ini,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa aktivitas pengolahan sampah di lokasi tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Oleh karena itu, DLH mengimbau seluruh pengelola tempat pembuangan sampah liar untuk segera menghentikan kegiatan mereka.

“Jika masih berlangsung, kami bersama Muspika dan pihak kecamatan akan membuat laporan terkait aktivitas pengolahan sampah ilegal tersebut,” tegas Agus.