JAKARTA, ICONONLINE.ID – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menyebut partainya telah menjalankan aturan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan anggota legislatif pada pemilu.
Hal tersebut disampaikan AHY saat menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terkait penegasan sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen sebagai calon legislatif (caleg).
“Partai Demokrat sendiri selalu mendukung partisipasi perempuan dalam politik, dalam demokrasi,” kata AHY kepada awak media di kantor partainya, Jakarta, Rabu (27/5/2026).
MK Tegaskan Sanksi bagi Partai Pelanggar
Diketahui, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia melalui putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 mempertegas sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dari total caleg.
Dalam putusannya, MK menyebut Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dari tingkat pusat hingga daerah dapat menggugurkan partai peserta pemilu pada daerah pemilihan tertentu apabila syarat keterwakilan perempuan tidak terpenuhi.
Perkara tersebut diajukan oleh empat pemohon yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailu Munadia.
Para pemohon mengajukan uji materi guna memastikan hak-hak politik perempuan terlindungi dan terakomodasi secara nyata dalam sistem pemilu di Indonesia.