Jakarta, ICONONLINE.ID – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan sebanyak 30 ribu Manajer Koperasi Desa Merah Putih yang lolos seleksi akan dipekerjakan sebagai pegawai kontrak dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara.
Zulhas menjelaskan, gaji para manajer akan dibayarkan melalui Agrinas, meski sumber pendanaannya masih dalam tahap perumusan oleh pemerintah.
“Gaji nanti akan disampaikan Kementerian Keuangan pada saatnya,” ujar Zulhas dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Pangan, Jakarta, Senin (4/5/2026).
Ia menambahkan, para manajer akan menjalani masa kontrak selama dua tahun. Setelah itu, mereka akan beralih menjadi pengelola koperasi.
“Selama dua tahun awal, mereka menjadi pegawai Agrinas. Karena itu Agrinas yang membayar, sementara skema pendanaannya akan kami jelaskan kemudian,” katanya.
Ikuti Skema Gaji BUMN, Bukan CPNS atau PPPK
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menegaskan bahwa sistem penggajian akan mengikuti skema Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Karena ini pegawai BUMN, tentu mengikuti skema BUMN. Perlu ditegaskan, ini bukan seleksi CPNS atau PPPK,” jelasnya.
Program ini mendapat respons besar dari masyarakat. Seleksi Manajer Koperasi Desa Merah Putih dibuka untuk lulusan D-III, D-IV, hingga sarjana dari semua jurusan, dengan syarat usia maksimal 35 tahun dan IPK minimal 2,75.