Yogyakarta, ICONONLINE.ID – Aparat dari Polresta Yogyakarta resmi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara maraton pada Sabtu (25/4/2026) malam. Kapolresta Yogyakarta, Eva Guna Pandia, menyatakan para tersangka terdiri dari unsur pimpinan hingga pengasuh.
“Setelah gelar perkara, kami menetapkan 13 orang tersangka,” ujar Eva.
Rincian Tersangka
1 kepala yayasan
1 kepala sekolah
11 pengasuh
Para tersangka dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, termasuk Pasal 76A, 76B, dan 76C junto Pasal 77 hingga Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014.
“Pasalnya terkait perlakuan diskriminatif, penelantaran, hingga kekerasan terhadap anak,” tegas Eva.