JAKARTA UTARA, ICONONLINE.ID – Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui layanan darurat Polisi 110. Menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan tindakan intimidasi oleh sejumlah debt collector di wilayah Kelapa Gading, personel Polsek Kelapa Gading langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan memberikan bantuan kepolisian.

Laporan pengaduan tersebut diterima melalui layanan 110 Polres Metro Jakarta Utara pada Rabu (10/6/2026). Pelapor berinisial E melaporkan bahwa dirinya dikerubungi oleh sejumlah debt collector saat berada di Jalan Sumanggung 3 Blok K5 No. 34A, Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa terjadi sekitar pukul 10.10 WIB. Merasa tidak nyaman dan membutuhkan perlindungan, pelapor kemudian menghubungi layanan darurat Polisi 110 untuk meminta bantuan dari pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Kelapa Gading segera mendatangi lokasi guna melakukan pengecekan situasi, memberikan rasa aman kepada pelapor, serta melakukan langkah-langkah kepolisian sesuai prosedur yang berlaku.

Kehadiran petugas di lapangan menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya terhadap setiap laporan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Muhammad Esha, S.I.K., menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Polisi 110 akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Polisi 110 akan kami respons secara cepat dan profesional sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan darurat Polisi 110 apabila mengalami, melihat, atau mengetahui kejadian yang membutuhkan kehadiran petugas kepolisian.

Layanan Polisi 110 beroperasi selama 24 jam sebagai sarana respons cepat terhadap berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.