JAKARTA, ICONONLINE.ID – Polres Metro Jakarta Utara bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penjualan obat ilegal yang disebut dilakukan secara bebas di sebuah toko kosmetik di Jalan Agung Karya, Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (12/6/2026).

Menanggapi informasi tersebut, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Utara langsung melakukan pengecekan dan pemeriksaan di lokasi yang dilaporkan.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputra, menyampaikan bahwa pihaknya merespons laporan warga dengan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap toko yang dimaksud.

“Atas aduan warga terkait toko kosmetik tersebut, kami sudah menindaklanjutinya. Setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan, hasilnya nihil,” ujar AKBP Ari Galang Saputra.

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas di lapangan, polisi tidak menemukan adanya obat-obatan ilegal sebagaimana informasi yang sebelumnya beredar.

“Warga menyampaikan bahwa di toko tersebut menjual obat ilegal. Namun setelah kami periksa, hasilnya tidak ada. Apa yang disampaikan itu tidak terbukti,” katanya.

Meski laporan tersebut tidak terbukti, kepolisian menegaskan tetap berkomitmen menindaklanjuti setiap informasi maupun aduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana dan potensi gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Polres Metro Jakarta Utara juga mengajak masyarakat untuk tetap bijak dalam menyampaikan informasi serta memastikan kebenaran data sebelum menyebarluaskannya agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Kami mengimbau seluruh warga untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta tidak menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya,” pungkasnya.