JAKARTA, ICONONLINE.ID – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green di tengah gejolak harga minyak dunia menjadi perhatian publik. Di tengah meningkatnya beban biaya hidup masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan akan meminta penjelasan langsung kepada pemerintah dan PT Pertamina (Persero) terkait dasar perhitungan penyesuaian harga tersebut.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Dony Maryadi Oekon, mengatakan pihaknya akan memanggil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Pertamina guna memperoleh penjelasan yang transparan mengenai formula penetapan harga BBM non-subsidi.

Menurut Dony, kenaikan harga Pertamax dan Pertamax Green tidak dapat dilepaskan dari dinamika harga minyak mentah dunia yang saat ini mengalami tekanan akibat ketidakpastian geopolitik internasional.

“Kalau kita ingin mengikuti dengan harga yang lama, memang harga minyak dunia sedang meningkat, dengan efek dari geopolitik yang ada hari ini, buktinya sekarang naik,” ujar Dony Maryadi Oekon saat diwawancarai Parlementaria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa BBM non-PSO (Public Service Obligation) atau non-subsidi sejak lama menggunakan mekanisme harga yang mengikuti perkembangan pasar energi global.

“BBM Non-PSO ini dari sekian lama sudah terikat dengan harga internasional. Jadi harga itu bagaimana kondisi minyak dunia naik turun, kita juga akan mengikuti,” katanya.

Meski demikian, Komisi XII DPR menilai masyarakat tetap berhak mengetahui secara terbuka dasar pengambilan keputusan yang digunakan dalam penyesuaian harga energi tersebut.

Karena itu, DPR dalam waktu dekat akan memanggil pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara rinci mengenai komponen harga, metode perhitungan, serta alasan kenaikan.

“Kita berbicara dalam waktu dekat dengan memanggil pihak yang terkait dalam hal ini Kementerian ESDM dan juga Pertamina untuk alasan dasar dan juga cara berhitung mereka untuk menaikkan harga BBM,” ungkapnya.